Pengusaha Hiburan Hingga Pengusa Pelaminan, Menunggu Kepastian Dari Pemerintah Dan Tim Gugus Tugas

EMPATLAWANG – Wabah Covid-19 sangat berdampak pada pengusaha Weding Organizer dan Orgen Musik. Para pengusaha itu menjerit hingga sampai saat ini masih menungu kepastian dari Pemerintah Daerah tentang diperbolehkannya resepsi hajatan.

Menurut Dodi Surya, salah seorang pengusaha orgen musik di Kecamatan Pendopo mengatakan, sejak wabah Covid-19 ini berlangsung pihaknya belum sama sekali mendapatkan orderan dari masyarakat yang inggin melakukan resepsi peresedekahan.

“Kan maklumat kapolri tentang kerumunan sudah dicabut. Kapan lagi kami diperbolehkan usahaka kami ini. Kalau harus begini terus lama-lama kami bisa bangkrut,” ujarnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Ia berharap kepada Pemdan aga dapat mengeluarkan surat edaran perblohkannya hiburan musik pada resepsi.

“Kami berjanji jika diperbolehkan, akan membuat surat penyataan dan mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh tim gugas Covid-19. Kami juga berharap sekali di Empat Lawang diperbolehkan hiburan ada pesta persedekahan,” pintahnya.

Sementara itu, tim Gugas Empat Kuswinarto dikomfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat edaran dan protokol kesehatan untuk hal tersebut.

“Mohon sabar kami saat ini mwnyiapak langkah baik untuk kepentingan masyarakat ini terutama kepada para pengusa WO dan Orgen musik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bagi calon pengantin yang akan menyelengarakan hajatan resepsi pernikahan. Saat ini Polres Empat Lawang telah memperbolehkan, dengan catatan, harus mematuhi protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan. Kepastian itu disampaikan Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIk setelah berkoordinasi dengan Tim Gugas Covid 19 dan Pemda Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik mengatakan, dicabutnya Maklumat Kapolri itu berarti arahan itu dijalankan, tapi ada syaratnya juga yaitu mematuhi protokol kesehatan, teknisnya repsepsi pernikahan boleh dilaksanakan namun arus ada arahan dari tim gugas covid 19.

“Misal fokusnya keresepsi, dengan catatan, salah satunya pembatasan pengunjung, duduk tamu jarak jarak yang diatur. Misalnya juga dalam hal makan, seperti dialihkan  mengunakan nasi kotak, sedngakan untuk tamu pamitan pulang,” terangnya.

Ia menyampaikan, aturan-aturan itu akan dibuat oleh tim Gugas percepatan penanganan Covid-19 dan Pemkab Empat Lawang, TNI Polri hanya melakukan pengawasannya,

“Kita menunggu surat edaran Bupati intinya itu, dalam kegiatan apapun. Kita mengawal dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Syarat lainnya, lanjut orang nomor satu di Mapolres Empat Lawang ini, harus sanggup menyediakan kebutuhan alat kesehatan yang sesuai protokol Covid-19 oleh Kemenkes. Seperti masker, wastafel, hand sanitizer.

“Dan yang paling  penting itu tadi physical distancing jaga jarak duduk antar tamu itu,” kata Akpol 1999 ini.

Ia mengatakan, meski telah memasuki masa new normal bukan berarti bebas tanpa perlu memikirkan protokol kesehatan.

“Tetap harus ada. Karena bagaimanapun, Covid-19 perlu diantisipasi meski kita sedang menerapkan new normal,” jelasnya.

Mengenai para Weding Organizer (WO) kata dia sudah bisa, tamu harus juga mematahui protokol kesehatan, serta wajib membuat surat pernyataan dari pihak Kepolisian jika melakukan acara.

“Mereka (pengusaha,red) dimintak untuk membuat surat pernyataan untuk sangup memenuhi aturan-aturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page