Pengguna dan pengedar sabu di Ringkus Polsek Panai Hilir

Labuhanbatu – Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  di tangkap personil unit reskrim Polsek Panai hilir.

Ketiganya yakni masing masing berinisial RD (46), RR (28) dan Aw (37) warga  Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kab.Labuhanbatu.

Informasi diterima ketiga pelaku narkoba ini dua diantaranya pengguna dan satu pengedar.

“Awalnya kita menangkap dua pengguna narkoba RD,dan RR, setelah kita introgasi, kedua tersangka RD dan RR ini mengaku membeli narkoba tersebut dari tersangka Aw,mengetahui hal tersebut kita langsung mencari tersangka Aw dan berhasil menangkapnya” Jelas Kapolsek Panai Hilir AKP.Budiarto Senin (13/5/19) Kepada wartawan.

Dijelaskan Kapolsek kronologis penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 21. 00 wib, dimana personil unit Reskrim Polsek Panai Hilir ada mendapat informasi dari warga yg dipercaya bahwa di Desa Sei Sanggul akan ada transaksi Narkoba.

Mengetahui hal tersebut Kapolsek Panai Hilir dan Kanit Reskrim bersama dengan Anggota langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di jln sumber tani Desa Sei Sanggul Kec Panai Hilir Tim melihat 2 (dua) orang yang di curigai dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

dari penggeledahan tersebut personil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan  diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka ketanah.

“Setelah mendapat barang bukti, kedua tersangka kita introgasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang baru saja mereka beli dari seseorang berinisial Aw, kemudian kita melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap pelaku Aw di Jl Sumber Tani Desa Sei Sanggul kec.Panai Hilir, Kab Labuhanbatu” Papar Kapolsek

Dari penangkapan tersangka Wa lanjut kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan  diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, Satu bungkus Plastik kosong warna putih., Uang Rp. 70.000 (Tujuh puluh ribu Rupiah), Jarum ujung suntik,pipet sedotan,pisau silet dan bungkus rokok lucky strike.

Setelah itu ketiga pelaku narkoba ini kemudian digelandang ke mapolsek Panai Hilir guna proses hukum lebih lanjut.(ari/rls)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page