Penerimaan Panwascam Curang? Ini Jawaban Bawaslu Kaur

KAUR – Pasca adanya pemberitaan dari salah satu Media Online di Provinsi Bengkulu, yang memberitakan bahwa adanya calon peserta yang tidak lulus administrasi akan tetapi bisa mengikuti ujian, disanggah langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Kamis (12/12/2019).

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kaur menjelaskan kalau berita itu tidak benar dan salah paham, saat itu pihak kami awalnya mengindikasi bahwa ada sekitar 15 peserta yang diduga terlibat Partai Politik.

“Awalnya kami buat peserta yang bersangkutan tidak lulus administrasi pada pengumuman tanggal 10 Desember 2019, setelah diumumkan peserta yang tidak diluluskan karena terindikasi Partai Politik menyanggah pengumuman itu, karena 15 peserta tidak merasa terlibat dalam Parpol,” jelas Tony.

Tambah Ketua lagi, 15 peserta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti tes tertulis, karena sesuai dengan Surat pedoman 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam tahun 2019, termasuk dalam Bagian I Prinsip Umum pada nomor 2 huruf c yang berbunyikan Prinsip Adil.

“Maka itulah dasar kami untuk memberikan mereka kesempatan yang sama dengan peserta yang lainnya.

Sebelum dilakukan tes tertulis mereka pun sudah kami anjurkan, untuk meminta surat keterangan dari Parpol bahwa yang bersangkutan tidak terlibat Parpol, selain itu kami pun telah mengirimkan surat kepada Parpol untuk menjelaskan perihal diatas,” katanya. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page