Pemprov Bengkulu Bakal Buatkan Koperasi Pertambangan Rakyat Yang Tak Berizin

Bengkulu, Nusantaraterkini.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengatur pertambangan rakyat yang tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya dengan membuatkan koperasi bagi pertambangan rakyat sehingga nantinya bisa berbadan hukum.

“Kita akan upayakan pembuatan koperasi bagi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan Sumber Daya Alam dengan bekerjasama perusahaan besar yang sudah ada izin. Selain itu bisa dengan membuatkan wadah kelompok penambang yang bermitra dengan perusahan,” sebut Sekda Hamka Sabri, usai mengikuti Rakor lintas instansi terkait upaya Penanggulangan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Pengendalian Pertambangan Rakyat, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (30/3).

Dengan adanya wadah bagi para penambang tersebut, jelas Sekda, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat terhindar dari jerat hukum.

Diakuinya, untuk di Provinsi Bengkulu memang ada pertambangan rakyat tanpa izin. Namun, ujarnya, pertambangan rakyat yang berlokasi di Kabupaten Lebong tersebut masuk dalam wilayah perusahaan yang memiliki izin serta telah bermitra dengan perusahan besar tersebut.

“Pertambangan rakyat tanpa izin yang berlokasi di Lebong sudah kita lakukan MoU atau kerjasama dengan perusahan besar yang telah memiliki izin di wilayah tersebut,” kata Hamka.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu ini juga meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan SDM dapat menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, sehingga dapat menghindari bahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar pertambangan.

“Kita juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti mercury yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Sekda Hamka.

Rakor yang diinisiasi Kementerian ESDM RI ini diikuti Dirjen Mineral dan Baru Bara (Minerba), Pengusaha Pertambangan, Bareskrim Polri serta perwakilan Pemerintah Daerah se- Indonesia.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page