Pemprov Bangun Container Virtual, Layanan Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah

BENGKULU- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memimpin rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan pemerintah provinsi Bengkulu bersama Tim Korsupgah KPK RI di ruang rapat pemprov Bengkulu, Kamis (9/7).

Dalam rapat ini disampaikan, untuk memenuhi target pendapatan daerah tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu terus melakukan inovasi. Di antaranya pada sektor pajak kendaraan bermotor.

“Layanan ini berupa Samsat Container Virtual yang bisa melakukan verifikasi, identifikasi, registrasi dan teliti ulang kendaraan bermotor,” terang Hamka.

Saat ini layanan tersebut sedang dibangun di halaman gedung Balai Buntar Kota Bengkulu. Konsep transaksi non tunai pelayanan ini targetnya adalah kaum milenial.

Kemudian untuk memudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan, kata Hamka, juga akan dibangun Samsat Drive thru di halaman kantor Dinas Koperasi di Jalan Basuki Rahmat.

“Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ dan pengesahan STNK ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa turun dari kendaraan yang dikendarainya,” jelas Sekda Hamka.

Tak hanya itu, Sekda Hamka menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berencana memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan ganti kepemilikan.

Ketua Tim Korwil V Korsupgah KPK RI, Harun Hidayat ditemui usai rapat berpesan untuk tetap optimis dan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan jangan ada kebocoran. Sehingga akhirnya bermuara pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

“Tetap optimis peningkatan pendapatan bisa lebih baik lagi. Jangan ada kebocoran, lebih kreatif dalam berinovasi meningkatkan pendapatan daerah,” pesan Harun.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page