Pemkot Minta Revisi Perda Parkir dan Optimalisasi Pemungutan PBB Untuk Genjot PAD

Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi berharap revisi perda parkir untuk segera dilaksanakan, untuk mengenjot perolehan PAD dari sektor tersebut, Rabu (20/03/2019), saat Rapat Paripurna Pengesahan Rencana.

“Saya titip pembahasan revisi perda parkir untuk segera dibahas,” ungkapnya, seperti dilansir web humas pemkot bengkulu.

Mantan wartawan itu menilai revisi perda parkir akan efektif dalam menggenjot pendapatan daerah. “Sekarang ini PAD parkir kita Rp 4,3 miliar per tahun. Ini dengan gambaran parkir motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000. Padahal realitanya pungutan parkir lebih dari itu,” paparnya.

Dengan revisi perda parkir, Dedy berharap retribusi parkir dinaikkan 100 persen. “Dengan demikian, PAD parkir kita bisa menjadi Rp  8,6 miliar,” imbuhnya.

Tak hanya dari sisi parkir, lanjut Dedy, PAD juga bisa dikerek dengan optimalisasi pemungutan PBB. Sebab piutang PBB saat ini mencapai Rp 75 miliar. Namun saat ini pihaknya mengalami kendala dalam hal updating data.

“Kami berharap DPRD juga memikirkan hal ini sehingga kami bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak PBB,” kata dia. (adv)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page