Pemkot Blitar dan Kejari Teken MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kota Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, bertempat di Ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar, Senin (03/02/2020).

Dalam sambutannya, Plt Walikota Blitar Santoso mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blitar yang telah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum kepada Pemkot Blitar. Sekarang jika Pemkot Blitar dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan tata usaha negara maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Blitar yang berfungsi sebagai pengacara negara.

“Adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum dari Kejari Blitar ini semoga dapat menjadi perhatian dan masukan berharga bagi kami untuk lebih mendalami tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara,” jelas Santoso.

Disampaikannya, di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, banyak perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan kehatian-hatian karena berpotensi untuk timbul oleh gugatan masyarakat. Mengingat semakin banyaknya pelayanan terhadap masyarakat dan hubungan dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum.

“Menyikapi hal tersebut, kita harus bertindak secara cermat, hati-hati dan menghormati hak-hak masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah, kita tidak perlu resah adanya potensi sengketa ini, dengan mencari celah-celah untuk menghidarinya,” tandasnya.

Kesediaan Kejaksaan Negeri Blitar, menurut Santoso merupakan upaya untuk membantu Pemkot Blitar agar menciptakan kepastian hukum kepada badan/pejabat pemerintah dan masyarakat.

“MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,” terang Santoso.

Santoso menambahkan, pemilihan kejaksaan sebagai mitra untuk memberikan bantuan hukum ini sungguh tepat, karena sudah sesuai dengan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Dengan adanya MoU ini, saya yakin permasalahan atau sengketa hukum yang ada, akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Karena Pemkot Blitar dibantu langsung oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya,” pungkasnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page