Pemkab Usulkan UMK Asahan 2020 Sebesar Rp 2.814.734 pada Pemprov Sumut

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.814.734 kepada Pemprov Sumut.

“UMK Asahan 2020 sebesar Rp 2.814.734,90. Angka itu sesuai dengan aturan dari pusat. Dan sudah diajukan ke Pemprov,” kata Meilina, Kamis (14/11).

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Asahan, Meilina Siregar menyebutkan penetapan angka tersebut mengikuti dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen.

Menurutnya besaran kenaikan UMK 2020 untuk Kabupaten Asahan telah diketahui Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) setempat.

Diketahui UMK Asahan tahun 2020 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 220.748, bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun lalu sebesar Rp 2.593.986.

Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Asahan, Patimura Sulaiman menyebutkan bahwa UMK Asahan tahun 2020 yang diajukan Pemkab Asahan bagi para pekerja dan buruh dinilai masih belum ideal.

“Kalau dari serikat pekerja/buruh, angka itu belum layak. Kami ingin besarannya seperti Labuhanbatu, minimal Rp 2,9 juta,” sebut Patimura.

Selain itu, ketetapan UMK itu sudah ditandangtangani oleh sejumlah elemen yang terlibat, yaitu Pemkab Asahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asahan, akademisi serta serikat buruh/serikat pekerja pada beberapa waktu lalu.

“Karena di bulan sebelas ini harus sudah dikirim bupati sebagai Ketua Depeda di kabupaten ke provinsi. Apabila sampai bulan ini tidak disampaikan, maka kepala daerah bisa di nonaktifkan,” ucapnya.

Menurut Patimura, perjuangan pekerja dan buruh untuk memperjuangkan upah layak belum usai. Sebab dalam waktu dekat akan dibahas UMK Sektoral.

“UMK sudah. Tapi untuk upah sektoral akan dibahas, sekitar akhir bulan sebelas ini,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page