Pemkab Blitar Bahas Draf MoU dengan LKPP tentang AMEL

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sedang membahas draf MoU dan PKS dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang penggunaan dan pengelolaan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL).

Pembahasan aplikasi tersebut digelar melalui rapat yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati yang diikuti sejumlah kepala bagian dan perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar yang digelar di Ruang Rapat Candi Simping Kantor Bupati Blitar, Senin, (24/02/2020).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa dari dulu sudah dilakukan dengan terbuka dan sekarang sudah ada aplikasinya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Jadi kita tinggal menyiapkan dan harus terintegrasi dengan sistem elektronik yakni aplikasi AMEL,” ujar Tuti Komaryati usai acara rapat.

Oleh karena itu, lanjut Tuti menjelaskan, sebenarnya dari manual sudah siap dan sekarang harus dikerjasamakan karena ini menyangkut komitmen dari pemerintah daerah menggunakan aplikasi ini sehingga mulai dari perencanaan sampai diterimanya hasil pekerjaan sudah bisa termonitor dari aplikasi tersebut.

“Seperti tadi sudah disampaikan dalam rapat, dari DPKAD juga sudah menggunakan aplikasi dari BPKP dan sudah disupport dan BPKP sudah bekerjasama dengan LKPP, sehingga kita tinggal mensinergikan saja,” terangnya.

Ditambahkannya, komitmen dari pemerintah daerah, bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat terbuka dengan adanya aplikasi AMEL, namun penggunaan aplikasi tersebut belum dilaksanakan dan masih akan bekerjasama.

“Kita tinggal menggunakan aplikasinya saja, untu bahannya sudah ada dan diperlukan sosialisasi dan di beberapa daerah seperti di Madiun sudah menggunakan aplikasi tersebut dan nanti mungkin kita belajar ke sana,” tambahnya.

Tuti Komaryati juga menambahkan, bentuk kerjasamanya nanti LKPP mendampingi proses pengadaan barang dan jasa dan kerjasamanya juga saling menguntungkan dengan tupoksinya masing-masing.

“Dengan adanya aplikasi ini, akan mempermudah bahwa pengadaan barang dan jasa jangan sampai terjadi persoalan-persoalan hukum, karena sudah dilakukan dengan sangat terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat,” tutupnya. (Kmf/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page