Pelaku Penikaman di Jembatan Woma Wamena Ditangkap Aparat

JAYAPURA – Personil Polres Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku penikaman masyarakat di Wamena yang terjadi Sabtu 12/10/2019 lalu.

Pelaku berinisial NW (35) diamankan di Jalan Trans Kimbim Wamena, Kamis 17 Oktober 2019 pukul 2.30 WIT dini hari.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M Kamal mengatakan, penangkapan bermula saat personil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Trans Kimbim Kampung Piramid.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dan menuju daerah tersebut pukul 00.30 WIT,” jelas Kamal dalam jumpa pers, Kamis (17/10/2019).

Pelaku kemudian ditemukan aparat di dalam sebuah honai dalam keadaan tertidur.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai sehingga personil melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sebelumnya terjadi pembunuhan di sebelah Jembatan Woma Wamena, yang dilakukan pelaku Sabtu (12/10) lalu. Akibatnya, korban atas nama Deri Datu (26) meninggal dunia dan satu orang lainnya atas nama Bunga Simon (27) alami luka-luka.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jayawijaya.

Polisi juga masih mendalami motif penikaman tersebut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Fai/Jayapura).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page