Pelaku Penganiyaan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

NusantaraTerkini.Com, Musi Rawas – Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Polsek Muara Rupit lansung melakukan penangkapan terhadap ZN (44), Warga Dusun lima, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.

Pria yang sehari – hari bekerja sebagai scurity PT DMIL di tangkap berkat laporan Heriyanto (42),Warga Kelurahan Kaliserayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang juga sebagai sopir PT DMIL atas perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan.

Kapolres Musi Rawas,AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kapolsek Muara Rupit, AKP Yulfikri membenarkan adanya pnangkapan terhadap scurity PT DMIL,Jumat (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya.

“Ya, kita menangkap ZN, berdasrkan LP/B-15/III/2018/SS/MURA/SEK RPT, tanggal 26 maret 2018 perihal TP penganiayaan dan perbuatan tdk menyenangkan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” Kata Kapolsek.

Pristiwa penganiyaan itu terjadi pada,Minggu (25/03/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di pos portal II PT. DMIL Kecamatan Muara Rupit.

Saat itu, Korban yang baru saja selesai keliling patroli rutin bersama anggota tugas pam. Namun saat turun dari mobil, pelaku langsung marah – marah sembari mengeluarkan sebilah pisau dan mendekati korban dan menempelkanya ke telinga.

Akibat peristiwa itu,korban mengalami luka gores di telinga. Namun pertengkaran itu dapat di lerai oleh teman pelaku dan membuang pisau itu ke kebun sawit.

Akan tetapi pelaku yang terlanjur kesal langsung memukul korban sebanyak dua kali. Tak terima dengan perlakukan tersangka, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Muara Rupit.(Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page