Pelaku Pembunuhan Wina Terancam Dijerat Pasal Berlapis

KOTA BENGKULU – Pelaku pembunuhan Wina (20) Mahasiswi Universita Bengkulu, terancam dijerat pasal berlapis. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna.

“Kejadian ini banyak ya, ada pembunuhan, ada diduga pemerkosaannya juga dan curanmornya juga. Jadi nanti didalamnya ada berlapis pasal, karena kan banyak rangkaian kegiatan yang dilakukan pelaku,” kata Akp Indramawan, Selasa (10/12/2019).

Sebelumnya, telah menahan dua pria yang diduga terlibat kasus tersebut. Keduanya merupakan teman dari terduga pelaku yang saat ini masih diburu. Belum disebutkan identitas kedua pria yang ditahan. Sementara istri penjaga kost Reza, tempat korban tinggal dikenai wajib lapor.

Polisi juga telah berhasil menemukan motor korban di sebuah pondok wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo, Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.

Polisi Periksa 18 Saksi

Pengungkapan kasus pembunuhan Wina masih menjadi tanda tanya. Polisi mengakui banyak menemukan kejanggalan untuk menentukan benang merah dari terbunuhnya Mahasiswi semester lima Universitas Bengkulu ini.

Sejak Wina ditemukan, Minggu (8/12/2019) kemarin, polisi telah memeriksa 18 saksi. Diantaranya teman kost korban, pemilik kost dan keluarga korban.

“Sudah ada 18 saksi yang kita periksa dan kita juga masih mencocokkan, agar kita tahu bagaimana kronologis sebenarnya,” ujar Akp Indramawan.

Sebelumnya, Wina ditemukan tewas terkubur sekira 100 m dari lokasi kost tempat ia tinggal, tepatnya di jalan Wr. Supratman Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu. Ia ditemukan oleh keluarga dan warga sekitar dalam kondisi kaki terikat dan kepala tertutup karung. (Red)

Baca Juga : Terungkap, Ini Cara Pelaku Habisi Nyawa Wina

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page