Pelaku Hipnotis Diringkus Satreskrim Polres Kaur

KAUR – Tepat hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur melakukan Konferensi Pers, perihal diringkusnya 5 pelaku penipuan dengan modus hipnotis, konfrensi pers dilakukan Gedung Reskrim Polres Kaur, Senin (7/10/2019).

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, menjelaskan modus yang dilakukan oleh kelima pelaku, menurutnya pelaku menawarkan brosur yang berisikan brosur sembako dan obat-obatan.

“Pelaku saat itu menawarkan brosur yang berisikan sembaku dan obat-obatan kepada korban, setelah itu pelaku memberikan nota pembayaran, tanpa sadar sang korban pun memberikan uangnya sebesar 2,7 juta, setelah pelaku pergi barulah korban sadar kalau ia telah ditipu”. Jelas Kapolres Kaur, Senin (7/10/2019).

Informasi yang diperoleh ada 3 korban penipuan modus hipnotis, ketiga korban merupakan warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kelima pelaku ini ditangkap pada hari Sabtu (4/9/2019), sekira pukul 19.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Ahmad Khairuman, SE, M.Si. Adapun identitas dari kelima pelaku ini ialah sebagai berikut:

‌ZA (30) beralamat di Jalan Bengawan Solo Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
‌IC (29) beralamat di Desa Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
‌SO (42) beralamat di Perumnas Gading Cempaka Kota Bengkulu.
‌YU (42) beralamat di Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
‌YN (32) beralamat di Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 5 kotak obat-obatan, dan uang tunai sejumlah 2,7 juta. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page