Pejabat Pemkab Asahan Tandatangani Naskah Perjanjian Kerja

Nusantaraterkini.com | Asahan – Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan menandatangani naskah perjanjian kerja disaksikan Bupati Asahan di aula Melati kantor Bupati setempat, Rabu (10/3/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan” kata Bupati Asahan, H Surya.

Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah dan camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

“Selanjutnya dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah,” katanya.

Tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.

Menurut Bupati tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh organisasi perangkat daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik” katanya.

Mengakhiri sambutannya Bupati meminta kepada seluruh kepala OPD dan camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3T, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib bertugas. (IndraLubis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page