Pejabat Beristri Di Kaur Ini, Diduga Kepergok Selingkuh Dengan Seorang Janda

KAUR- Beberapa pekan yang lalu,diperoleh informasi bahwa ada pejabat eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang kedapatan diduga sedang asyik bercumbu dirumah seorang Janda, dan berakhir dengan hukum adat yang disaksikan oleh perangkat desa disalah satu Desa Kecamatan Tetap Kaur.

Menurut surat perdamaian yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah desa tersebut, sang Pejabat ini diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat desa karena sudah mengotori desa mereka, setelah itu sang pejabat pun diwajibkan untuk menikahi sang janda, dan yang terakhir sang pejabat diwajibkan untuk membayar denda adat yang sudah disepakati.

Awak media Nusantara Terkini mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini kepada sang Pejabat yang berinisial J, didapat keterangan dari WhatsApp beliau bahwa masalah itu sudah selesai. Saat ditanyakan tentang hubungan beliau dengan sang Janda, beliau memilih tidak menjawab.

Dikonfirmasi terkait Pejabat yang diduga melanggar normatif ini, Sekda Kaur, Nandar Munadi, M.Si, menjawab belum mendapatkan informasi dari pihak dinas yang terkait.

“Saya belum mendapatkan informasi ini, malahan saya mendapatkan informasi dari anda (wartawan NusantaraTerkini.Com), nanti akan saya tanyakan dengan instansi yang terkait”. Kata Sekda Kaur menutup pembicaraan, Selasa (18/8/2020).

Penasaran dengan kejelasan permasalahan ini, awak media pun mengkonfirmasi Inspektur Daerah, Three Marnope, M.Tpd, menurutnya beliau sudah mendapatkan informasi terkait pejabat yang diduga melanggar norma dan kode etik ASN.

“Saya sudah mendapatkan informasi ini, saat ini kita sedang menelusuri ke instansi yang terkait”. Ujar Inspektur kepada wartawan.

Menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Endi Yurizal, SP, saat ini beliau masih menjabat selaku kepala sekolah.

“Saat ini beliau masih menjabat selaku kepala sekolah, perihal status perkawinannya dengan istri pertamanya masih sah, untuk saat ini beliau sedang dilakukan pembinaan dan pemeriksaan oleh membidangi”. Tutup Kadis Pendidikan Kaur saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Untuk diinformasikan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, khususnya poin tentang Poligami ialah sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
(YND)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page