Pedagang Obat Kuat Ilegal Diamankan Polres Banyuasin

NusantaraTerkini.Com, BANYUASIN,SUMSEL – Karena meresahkan atas beredarnya obat-obatan (Obat Kuat-Red) yang tidak memiliki izin edar, jajaran Polres Amankan Agusrial bin Tando warga Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. SIk mengatakan, barang siapa yang sengaja mengedarkan farmasi tanpa izin edar maka akan dijerat
Dengan pasal pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“TKP di Jalan Palembang Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin, Uraian singkat kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Palembang Betung satreskrim Polres Banyuasin melakukan ungkapan tidak pidana dengan saja mengedarkan Farmasi atau obat palsu,” Terangnya pada Jumpa pers Rabu (9/1) di halaman Mapolres Banyuasin.

Lanjut dia Barang bukti yang diamankan satu kardus obat-obatan yang terdiri dari berbagai macam obat kuat seperti Separta x , linta Papua, urat madu dan abat kuat asal Cina dan Amerika.

“Satu kotak merek Amerika black and yang merupakan produk luar yang harus adanya izin edar sesuai dengan Balai POM maupun undang-undang kesehatan sesuai dengan yang sudah ada label halal,” Tegasnya.(ps/Redaksi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page