Paseban Kembali Memanas, Beredar Surat Izin Tambang Besi dan Tiba-Tiba Berdiri Pos di Pesisir Pantai

Jember- Ribuan Masyarakat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember berbondong-bondong mendatangi lokasi kawasan Pantai  Paseban untuk melakukan aksi protes dan penolakan terkait kabar akan dibuka penambangan Pasir Besi di sepanjang Pantai Paseban. Jumat, (18/12).

Aksi yang membuat suasana Desa Paseban memanas ini dipicu seiring kecurigaan warga dengan berdirinya bangunan posko yang diduga milik penumpang yang berdiri di pesisir Pantai Kedung Garinten Paseban dan juga atas beredarnya foto surat izin untuk menambang pasir besi di pesisir Pantai Paseban Kecamatan Kencong oleh PT Agtika Dwi Sejahtera.

Pantauan media ini di lokasi, ribuan masyarakat Paseban yang terdiri dari laki-laki dan perempuan  mengungkapkan kekecewaan dengan membongkar bangunan posko, selanjutnya diarak beramai-ramai berjalan kaki sejauh kurang lebih 4 km  menuju kantor desa Paseban.Dilaporkan tidak ada kerusuhan dalam aksi kali ini.

Di sepanjan jalan, masyarakat peserta aksi  meneriakkan yel-yel, Tolak Tambang Pasir Besi, sambil membentangkan poster bertuliskan , Masyarakat Paseban Tolak Tambang, #Save Paseban, # Paseban ku, Paseban Ora Didol.

Terkait hal ini, Camat Kencong, Bambang Erwin Setono mengatakan, memang beberapa hari ini Muspika Kencong memang disibukkan dengan tambang Paseban, guna menjaga kondusifitas wilayah Paseban, jangan sampai terulang kembali persoalan Paseban tempo lalu.

“Investor harus punya ijin dan nuwun sewu ke Muspika, selama ini dari Investor tidak pernah ada izin ke Muspika maupun ke desa, sehingga apa yang dilakukan mereka ini sepertinya liar,” ujar Bambang kepada sejumlah media.

Kata dia, pihak investor baru tadi malam memberitahukan ke Muspika. “Klai ijin itu benar, saya kira Muspika mematuhi aturan seperti itu, namun kami kembalikan kepada masyarakat bila tidak menerima maka Muspika juga tidak menerima, sehingga jangan sampai terjadi gejolak di kemudian hari,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Bambang, selain soal beredarnya surat izin, juga sudah ada posko di Paseban yang diduga milik investor. Warga menolaknya adanya Posko itu, bahkan membuat emosional warga.

“Tadi malam dijaga Posko itu dan diambil alih oleh warga dikembalikan ke desa. Hasil rapat semalam, pagi ini posko itu harus ditarik ke desa,” terang Bambang.

Bila surat ijin itu dari atasan, sambung Bambang, Muspika juga mendukung sebab ijin ini Top Down, bukan Button Up jadi investor ini sepihak, “Tidak melihat arus di bawah ini bagaimana, menganggap warga Paseban menerima dengan izin tersebut,” ucapnya.

Bambang membenarkan bahwa investor yang akan menambang pasir besi di Paseban itu adalah PT. Agtika Dwi Sejahtera sebagaimana foto surat izin yang beredar di kalangan wartawan.

Sekdes Desa Paseban usai menerima ribuan warga di Kantor Desa, Zakariya mengatakan, sore kemarin ada bangunan seperti posko sehingga membuat warga resah, dan khawatir terjadi bentrok satu sama lain.

“Oleh karena itu sepakat menggunakan otoritas desa, bersama masyarakat, BPD, Ampel dan Perangkat Desa yang satu jalur semua kompak untuk mengamankan posko ini,” katanya.

Bangunannya berdiri di tanah negara, itu dulu bekas warung yang sudah ditinggalkan, informasinya kemarin diangkut oleh kendaraan. Namun, pastinya belum jelas, hanya saja terkait kepemilikannya valid milik tambang PT. Agika.

“Ketika ini turun pasti ada bentrok, selama beberapa tahun ini sudah tenteram, ini baru datang sudah keruh, kemaren saja infonya sudah ramai, selama ini juga belum menerima surat-surat,” jelas Zakariya. (Tahrir)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page