Pasal Korupsi, Bupati Cirebon Usai Dilantik Langsung Diberhentikan

CIREBON – Mungkin ini terjadi untuk pertama kali sepanjang sejarah seorang bupati terpilih, setelah dilantik hanya beberapa menit kemudian diberhentikan untuk sementara. Ini terjadi di Jawa Barat baru-baru ini, peristiwa unik dan mengundang rasa keprihatinan. Ia langsung diberhentikan karena kasus tertangkap tangan KPK 2018 silam. 

Berbagai tanggapan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, terkait pelantikan Bupati Cirebon terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018 yakni Sunjaya Purwadisastra. Tanggapan miris dan merasa prihatin, manakala seorang bupati terpilih dilantik dan hanya beberapa menit kemudian diberhentikan dari jabatan sebagai bupati. Dan ini baru terjadi sepanjang sejarah di Indonesia, untuk bupati Cirebon Jawa Barat.

Sejumlah elemen masyarakat Ciwaringin, Arjawinangun dan Sumber Kabupaten Cirebon. Pelantikan Bupati Sunjaya untuk masa jabatan 2019 – 2024 sangat dramatis yang diselenggarakan di Gedung Sate Bandung pada Jum’at (17/5/2019) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Akan tetapi pemberhentian tersebut, dipandang demi proses hukum yang berlaku.

Ubaedillah salah satu pendukung ketika pencalonan Bupati Sunjaya Minggu (19/5/2019) di rumahnya Arjawinangun Kabupaten Cirebon kepada Nusantaraterkini.com mengatakan. Proses hukum yang masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Sunjaya bisa diambil hikmahnya untuk para pejabat yang lain. Hukum tidak memandang siapapun, agar para pejabat tidak seenaknya memanfaatkan jabatannya.

“Sunjaya tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 Wib. Ditangkap di Pendopo Cirebon. Pada malam itu juga langsung digelandang ke Jakarta, saya melihat berita sekarang dalam proses persidangan” ungkap Ubaedillah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) pada Jum’at (17/5/2019) melantik Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Gedung Sate Bandung. Namun karena statusnya menyandang sebagai terdakwa, berselang kurang lebih 15 menit langsung diberhentikan untuk sementara dari jabatannya.

Setelah memberhentikan Sunjaya sebagai bupati, Ridwan Kamil langsung menunjuk Imron untuk melaksanakan tugas Bupati Cirebon. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, dan langsung dibacakan pada kesempatan tersebut.

Pelantikan terhadap Sunjaya meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetap dilaksanakan perihal pelantikan sebagai bukti sah dalam pemerintahan. Hal itu diatur dalam undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Termaktub pada Pasal 164 ayat (7) Undang – Undang tersebut menyatakan bahwa.

“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan atau wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan. Yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.

Menyinggung soal pelantikan Sunjaya dilaksanakan di Gedung Sate karena itu hal yang tidak biasa dilakukan. Seperti biasanya seorang pejabat kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa pelantikannya dilakukan di rumah tahanan. Namun, Sunjaya justru dilantik di Gedung Sate Bandung, yang diputuskan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Terkait persoalan tersebut Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan kepada awak media mengatakan. Dengan dilantiknya Sunjaya di Gedung Sate ada satu alasan karena letak Gedung Sate tidak jauh dari Rutan Kebon Waru dimana Sunjaya ditahan. “sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan JPU” jelanya.

Keterlambatan pelantikan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon berdasarkan permintaan Kementerian Dalam Negeri sehubungan dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Oleh sebab itu mengingat dan menimbang untuk menjaga situasi yang kondusif. Kemudian Kemendagri menunjuk Imron Rosyadi sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon. Seharusnya Sunjaya dilantik pada tanggal 19 April 2019.

Sementara itu menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) dalam sambutannya menitik beratkan pada masyarakat Kabupaten Cirebon agar mendukung tugas Imron Rosyadi sebagai plt yang kalau inkrah menjadi Bupati definitif. Harapan Ridwan Kamil, Kabupaten Cirebon menjadi Kawasan Ekonomi Khusus terbesar di Indonesia.

Peran serta masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan Kabupaten Cirebon menjadi KEK sangat diperlukan. Kabupaten Cirebon berpotensi pada bidang ekonomi dan industri. “semoga saja  pak Imron dapat memajukan Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik, jangan tergoda dengan bisikan – bisikan, kekuasaan hanya alat bukan tujuan akhir” pungkas Kang Emil.

Untuk diketahui pada Agustus 2017 Bupati terpilih Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun langsung dinonaktifkan karena didakwa menyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Dimana Samsu Umar Abdul Samiun mempengaruhi putusan perselisihan hasil Pilkada Buton. (M. Yadi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page