Pasal Absen Kerja, Buruh Harian Lepas Dianiaya

KOTA BENGKULU – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan Tindak Pidana Penganiayaan pada hari Selasa (06/10) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu di Stok File PT.Titan.

Penganiayaan bermula pada hari Senin (05/10) yang lalu, dialami oleh F (20) berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Sesaat sebelum terjadi penganiayaan, korban meminta kepada pelaku N yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kantor yang sama dengan korban untuk dapat memperlihatkan jadwal absen di tempat mereka bekerja, namun ketika korban melihat lampiran absen, nama korban sudah dicoret pelaku dari absen tanpa alasan.

Hal tersebut memicu adu argument antara korban dan pelaku, hingga kemudian pelaku menarik tangan korban dan menyeretnya kejalan hingga jilbab korban terlepas dan jarum pentul yang berada di jilbab korban melukai pipi sebelah kiri, merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian serta masih mencari keterangan dari saksi-saksi yang pada saat itu berada di TKP.

” kami berusaha tangani secepatnya adapun terhadap pelaku saat ini kami sudah minta keterangan untuk bisa di proses lebih lanjut, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan bisa dikenakan pasal 351,” tegasnya mengakhiri.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page