Paripurna Pengucapan Sumpah DPRD Empat Lawang, Ini Pesan Gubernur Sumsel

EMPAT LAWANG – Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten Empat Lawang masa bakti 2019-2024 senin (26/8/2019). Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Empat Lawang H.Joncik muhamad, wakil Bupati Yulius
Maulana, kapolres Empat Lawang dan seluruh unsur forum koordinasi pimpinan daerah(FORKOMPIDA).

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No 464/KPTS/I/2019 pada tanggal 22-8-2019 tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten Empat Lawang 2014-2019 dan surat keputusan No 465/KPTS/I/2019 tentang pengangkatan anggota DPRD Empat Lawang masa bakti 2019-2024 sebanyak 35 anggota DPRD, yang dibacakan oleh sekertaris DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam sambutan tertulisnya Gubernur Sumtera Selatan yang dibacakan Bupati Empat Lawang menyampaikan,untuk mengoptimalkan tugas-tugas dan kewenangan untuk membangun Empat Lawang kedepanya,pertama menjaga solidaritas antar sesama anggota DPRD, menjaga solidaritas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta jajaranya Forkompimda dan seluruh organisasi kemasyarakatan lainya,dan mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD yang baru.

“Dukungan keluarga dan komunitas dapat memberikan semangat tersendiri untuk menghadirkan tugas dan wewenang secara optimal kepada kita,” ungkapnya.

Bupati Empat Lawang mengajak seluruh anngota DPRD untuk bersinergi kedepanya dalam membangun bumi saleng kruani sangi kerawati, definisi tentang UUD No 23 Tahun 2014 penyelenggara pemerintahan daerah yaitu eksekutif dan legislatif.

“Berhasil kami berhasil DPRD gagal kami gagal juga di DPRD berhasil DPRD berhasil juga eksekutif itu terjemahan maksud UUD No 23 Tahun 2014 yaitu tentang pemerintahan daerah,” cetusnya.

Ia berharap anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk bersama-sama membangun Kabupaten Empat Lawang kedepanya supaya terwujudnya visi-misi Empat Lawang “MADADI”.

“Saya yakin saya percaya disini sudah banyak anggota DPRD yang sarjana yang master berpengalaman, untuk memulai dan dimulai memahami peraturan perundang-undangan,” harapnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page