Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD-P 2020

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (18/08/2020). Rapat Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dalam rapat paripurna menyampaikan, rapat paripurna DPRD hari ini merupakan rangkaian awal dari pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020.

“Sesuai dengan surat Bupati nomor 900/1588/409.204.2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Nota Keuangan tahun anggaran 2020 rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2020,” jelas Suwito saat memimpin rapat.

Lanjutnya, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap keuangan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, kegiatan ini adalah penyampaian penjelasan Bupati tentang perubahan APBD 2020 dan merupakan tindaklanjut dari pada MoU yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Memang, ada pengelolaan anggaran yang terdapat perubahan-perubahan, apalagi adanya Covid-19. Seperti adanya refocusing dan realokasi, tentunya harus ditata lagi didalam APBD Perubahan,” jelasnya usai paripurna.

Terakhir, Bupati Rijanto berharap, kerjasama yang sudah baik antara eksekutif dan legislatif supaya terus dipelihara terutama didalam pembahasan APBD perubahan harus secepatnya disinergikan sehingga bisa berhasil sesuai dengan ketentuan dan sesuai aturan perundang-undangan. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page