Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama Eksekutif

BLITAR – Setelah dibacakan keputusan DPRD tentang susunan kepemimpinan dan keanggotaan pansus pembahas Ranperda usulan eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Kali ini panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar langsung menggelar rapat kerja bersama Eksekutif di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (20/02/2020).

Hadir dalam raker tersebut, dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar, Eka Nanda Dyah Ayu Ranti, SH mengatakan, hari ini kita membahas kaitannya dengan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan pada perubahan kedua ini mengamanatkan untuk penyesuaian tarif kaitannya dengan retribusi pelayanan kesehatan dengan adanya RSUD Srengat.

“Untuk yang kedua yakni tentang retribusi kendaraan bermotor (KIR) dan retribusi parkir di tepi jalan umum dan disitu juga menyentuh terkait parkir berlangganan. Jadi Ranperda ini masih kita bahas dan yang jelas tetap seperti yang sudah ada yakni dengan klausul tidak wajib atau bahkan nanti diwajibkan,” jelas Eka Nanda ditemui NusantaraTerkini.com usai rapat.

Ditambahkannya, untuk pembahasan yang kedua yakni Ranperda tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dengan Rancangan Perda tersebut kedepannya menginginkan penataan, pembinaan serta pengelolaan PKL sehingga bisa tertata dengan bersih dan tercipta kemudahan-kemudahan bagi PKL.

Dalam pembahasan Ranperda usulan eksekutif ini, lanjut Eka Nanda mengatakan, kami diberikan waktu hingga 30 April 2020 untuk menyelesaikannya. “Ini lumayan cukup panjang untuk membahasnya dan sebenarnya rapat ini masih dalam tahap identifikasi masalah dan masih ada pembahasan selanjutnya,” tutupnya.

Sekedar informasi, DPRD Kabupaten Blitar telah membentuk 2 (dua) panitia khusus (Pansus) pembahas 4 (empat) Ranperda usulan eksekutif. Pansus tersebut yakni pansus III dan pansus IV yang masing-masing membahas dua Ranperda.

Untuk pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pajak daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan/modern. (Rd/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page