Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Finalisasi Bersama Eksekutif dan Narasumber

Blitar – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pembahas Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan kembali menggelar rapat kerja (Raker) bertempat di ruang Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (10/09/2020).

Raker yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono dihadiri pihak eksekutif seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Blitar, Bagian Hukum Pemkab Blitar, Badan Pendapatan Daerah Kab. Blitar dan dihadiri narasumber.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono mengatakan, rapat kerja kali ini adalah rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah No. 2 tahun 2017 untuk Perda Pajak Daerah.

“Jadi, besok akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk Perda masalah perubahan pajak daerah,” katanya ditemui awak media usai memimpin rapat.

Sambung dia, sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan juga sudah selesai, tinggal pihaknya menunggu laporan paripurna dan belum dijadwalkan.

Kedepan, pihaknya berharap khususnya terkait Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diharapkan penggeliat ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Blitar bisa membuka minimarket-minimarket sendiri.

“Jadi, masyarakat juga diharapkan membuat minimarket sendiri, supaya ekonomi masyarakat juga akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya. (Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page