Pansus 7 DPRD Blitar Targetkan Pembahasan RPT dan Reklame Selesai Akhir Tahun

BLITAR – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Blitar pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda no. 4 tahun 2019 tentang retribusi perijinan tertentu (RPT) dan Ranperda tentang penyelenggaraan reklame mentargetkan pembahasannya selesai akhir tahun 2021.

“Hari ini tahapannya bertemu dan membahas dengan narasumber dan OPD terkait dan sampai sekarang belum selesai pembahasannya, finalnya nanti sampai akhir bulan Desember 2021,” ungkap
Joko Santoso Ketua Pansus 7 pembahas Retribusi Perizinan Tertentu dan Reklame.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam pertemuan kali ini, pihaknya hanya mendapatkan beberapa laporan dari OPD tentang kemampuan mereka untuk penggalian retribusi di tempat mereka masing-masing.

Secara umum, lanjutnya, narasumber menyampaikan bahwa, potensi dari OPD untuk dibenahi retribusi yang merujuk agar dirubah tentang Perda-nya.

“Setelah ini, masih ada pembahasan-pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, soal pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya sudah menggelar dua kali pertemuan dengan mengundang beberapa OPD terkait untuk mengetahui OPD penghasil retribusi terbanyak, termasuk usulan perubahan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. (Rid/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page