OTT KPK Kembali Ciduk Kepala Daerah, Kali Ini Kepri

Nusantaraterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nurdin ditangkap terkait dugaan transaksi suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak SGD 6000 (Dolar Singapura). Selain Gubernur Kepri, ada kepala dinas (kadis) dan kepala bidang Pemprov Kepri yang ikut diamankan.

“Totalnya sampai malam ini ada 6 orang yang kami bawa ke Polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Enam orang ini ada dari unsur kepala daerah, kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, PNS dan pihak swasta,” ujar Febri.

Pihak yang diamankan dibawa ke Polres Tanjungpinang dengan status terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Karena sesuai dengan hukum acara KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan,” demikian Febri dilansir detik.com. red

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page