Orang dan Barang dari China Dilarang Masuk Bengkulu

Bengkulu – Cara mengantisipasi Virus yang sedang marak beredar yaitu virus corona, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melarang masuknya turis dan barang yang berasal dari China masuk ke Negara Indonesia.

Pelarangan ini merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. Permenkumham tersebut berlaku hingga 29 Februari 2020 mendatang dan akan dievaluasi kembali.

“Sudah saya instruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina, serta aparat yg bertanggung jawab terhadap keluar masuk orang dan barang dari dari negara terkena virus itu untuk di dihentikan sementara,” kata Adnan Kepala Divisi Bidang Keimigrasian Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Rabu (18/2/2020).

Lanjutnya, ia juga menekankan kepada sejumlah instansi untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyebaran virus corona.

“Karena ini merupakan wilayah kerja kami, maka kami sudah menginstruksikan ke semua pihak terkait agar dapat ditindak lanjuti, agar penyebaran virus itu tidak terjadi di Bengkulu,” tutup Adnan. (Silpah)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page