Ops Yustisi, 189 Masyarakat Bengkulu Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

BENGKULU – Untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjalankan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai wujud mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran memulai pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,  kepada awak media menerangkan, Operasi Yustisi yang bertujuan untuk melakukan pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah ditengah penerapan Adaptasi kebiasaan baru masyarakat terutama mengenai penggunaan masker, Cuci Tangan, serta menjaga jarak ketika berada diluar rumah untuk mempercepat penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dari pelaksanaan Operasi Yustisi yang mulai berlangsung kemarin Selasa (15/09), didapatkan hasil berupa terjaring 189 (seratus delapan puluh sembilan) masyarakat yang tidak menggunakan masker diperoleh dari laporan Polres Jajaran Polda Bengkulu diantaranya Polres Mukomuko memberikan 25 teguran, Polres Bengkulu Utara memberikan 27 teguran, Polres Lebong memberikan 20 teguran, Polres Rejang Lebong memberikan 30 teguran, Polres bengkulu Tengah memberikan 18 teguran, Polres Seluma memberikan 14 teguran, Polres Bengkulu Selatan memberikan 35 teguran dan Polres Kaur memberikan 20 teguran.

”tujuan dari dilakukan Operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat Provinsi Bengkulu agar tetap menggunakan masker kemanapun dan apapun aktivitas kita, karena masker dapat membantu kita mencegah tertularnya virus Covid-19”, ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, M.SI.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page