Operasi Ilegal Drilling, Polres Empat Lawang Berhasil Amankan Dua Tersangka

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling, menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi pencemaran lingkungan atau keselamatan jiwa.

Namun hingga saat ini aksi tersebut terus tersebar, seiring dengan penanganan yang cepat dari instansi pemerintah dan penegak hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo kepada seluruh jajaran untuk menindak segala macam praktik kegiatan Ilegal di wilayah hukumnya untuk di respons dan
ditindak tegas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa 29 November 2022 Polres Empat Lawang melalui Satgas Ilegal Drilling melakukan patroli dibeberapa SPBU yang ada di Wilayah hukumnya. Dalam kegiatan operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SS (33) dan KANDOK (33). Yang diduga melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kedua tersangka Kedua tersangka merupakan warga Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H, M.H, mengatakan saat Petugas sedang melakukan Operasi Ilegal Drilling di SPBU Talang Banyu, Petugas melihat mobil Merk Izusu dengan Nomor Polisi BD 1477 LL melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 2 (dua) kali pengisian.

“Pada pengisian pertama dilakukan oleh pelaku KANDOK sebanyak 35 Liter dan dan dipindahkan ke derigen, setelah itu BBM yang sudah dipindahkan ke dalam derigen KANDOK jual kepada SS
dengan harga Rp. 9.000 / liter, Kemudian pengisian kedua dilakukan oleh Pelaku SS di SPBU Talang Banyu sebanyak 18 Liter
dengan perjanjian dibeli perliternya dengan harga Rp. 8.500 / liter,” ungkapnya.

 

Atas kejadian ini kedua tersangka diamankan Ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 60 miliar rupiah bersama dengan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan mobil Merk Izusu Jenis Minibus BD 1477 LL an Elmi Herawati, 1 (satu) buah jerigen yang berukuran 22 liter warna coklat yang berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi sebanyak 20 liter, 1 (satu) buah jerigen yang berukuran 5 liter warna putih yang berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi sebanyak 5 liter, 1 (satu) buah jerigen yang berukuran
10 liter warna putih yang berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi sebanyak 10 liter, 1(satu) buah selang warna hitam berukuran panjang 52 cm, 1(satu) buah corong warna hijau dan selang warna biru, 1(satu) buah jerigen yang berukuran 10 liter warna merah, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Isuzu jenis minibus warna abu-abu emas BD 1477 LL dengan No. rangka
MHCTBR54BVC060698, No.Mesin E060698 beserta bahan bakar diduga jenis minyak solar di dalam tangki mobil sebanyak 18 liter, 1 (satu) buah kunci mobil kendaraan R4 merk Izusu jenis minibus, KTP kedua tersangka.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.