Oknum Mantri Bank Gelapkan Uang Nasabah

BENGKULU, Nusanaraterkini.com – Dasar Tak pernah bersyukur akan nikmat yang didapat, Seorang oknum Mantri Bank Bri Unit Betungan berinisial BGP ( 32 ) malah menggelapkan uang setoran para nasabahnya untuk kepentingan pribadi sehingga harus ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari ini ( 29/03/21 ) mengungkapkan, penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekitar tahun 2019.

” jadi pas pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Setelah Evaluasi yang dilakukan, Kepala Unit kemudian melapor ke bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI cabang Bengkulu untuk dilakukan special  audit.

Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang dilakukan oleh tersangka BGP selaku mantri KUR / Account Officer (AO) dari beberapa nasabah KUR Bank BRI Unit Betungan.

” Uang yang digelapkan tersangka lebih kurang sebesar Rp. 60.280.000 (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ). ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut tersangka memberikan bukti slip setoran pelunasan yang di dalamnya terdapat tanda tangan nasabah.

Dalam slip setoran tersebut berisi nominal pelunasan dan juga paraf tersangka, setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan / jaminan dalam kredit tersebut.

Akan tetapi uang pelunasan pembayaran kredit tersebut yang telah diserahkan oleh para nasabah tersebut tidak disetorkan / diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.

” tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page