Oknum Kades di Kaur Segera Dieksekusi

KAUR – Penetapan kerugian negara yang menyangkut tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Midirlan, sampai batas akhir waktu pengembalian selama 3 bulan, telah berakhir terhitung tanggal 11 November 2019.

Informasi yang dirilis beberapa waktu lalu, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kaur, didapatkan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 285 juta, dan sampai berita ini dirilis diperoleh informasi belum ada pengembalian kerugian negara.

Dikonfirmasi perihal kasus ini, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasatreskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE, mengatakan bahwa akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu ke Inspektorat Kaur.

“Kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat, apabila didapatkan yang bersangkutan belum juga mengembalikan kerugian negara, maka akan segera di eksekusi mantan kades Wayhawang, dan akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim Polres Kaur, Rabu (13/11/2019).

Selain dari itu, awak media mencoba mengkonfirmasi dan memastikan perihal pengembalian kerugian yang diduga dilakukan Mantan Kades Wayhawang. Menurut Kepala Inspektorat Kaur, Three Marnope, M.Tpd, memang sampai saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan oleh Mantan Kades Wayhawang.

“Ya sampai saat ini memang belum ada pengembalian yang dilakukan oleh mantan Kades Wayhawang, padahal tempo waktu pengembalian yang diberikan sudah habis”. Kata Kepala Inspektorat Kaur kepada wartawan. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page