OJK Akan Cabut Izin Bank Bengkulu, Bila Abaikan Hal Berikut
NusantaraTerkini.Com – Pasca keok dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Amortisasi, Bank Bengkulu berjanji untuk mengembalikan kerugian yang dialami nasabah.
“Bank Bengkulu berjanji kepada OJK akan mengembalikan uang amortisasi yang telah dibebankan kepada sekitar 2000 an nasabah sejak tahun 2017, dalam tempo 2 tahun dalam artian harus sudah selesai dibayar kepada semua nasabah dalam kurun waktu tersebut. Bila tidak OJK akan mencabut izin Bank Bengkulu” Terang Devi Resepsionis OJK saat ditemui nusantaraterkini.com, Jum’at (15/02/2017) di kantor OJK.
Uang amortisasi yang dibebankan kepada nasabah bervariasi, dari hasil konfirmasi kepada beberapa nasabah Bank Bengkulu, biaya amortisasi berkisar 9 juta dan 13 juta.
Diketahui nasabah dibebankan sejumlah biaya saat hendak melunasi dan kembali berhutang. OJK tidak membenarkan praktik tersebut, terhitung Rabu (13 Februari Bank Bengkulu telah menghentikan amortisasi.
Lebih lanjut Devi juga menjelaskan bahwa selama ini Bank Bengkulu tidak memberikan perjanjian kredit kepada nasabah, padahal itu adalah hak nasabah yang harus diberikan saat akad kredit. (ynd)
Berita Terbaru
Medio 2019, Bank Bengkulu Targetkan Lunasi Amortisasi
Berita Sebelumnya:
Berikut Penjelasan Kacab Bank Bengkulu Mengenai Amortisasi2019/02/13