Nilai Ganti Rugi SDN 62 Terlalu Tinggi, Pemkot Cari Lahan Baru

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencari alternatif pemecahan masalah terkait polemik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Rosmayetti, usai melakukan perundingan dengan ahli waris, Senin (15/7/2019).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rosmayetti, Pemkot dalam hal ini Diknas Kota Bengkulu akan mencari lahan baru sebagai pengganti SDN 62. “Kita menjajaki untuk mencari lahan pengganti SDN 62,” kata dia.

Karena itu, Rosmayetti berharap agar ahli waris memberikan kesempatan para siswa untuk tetap belajar di sekolah yang berada di Jalan Merawan Sawah Lebar Kota Bengkulu tersebut. “Selama proses pencarian lahan ini, kami harap para siswa diakomodir untuk terap belajar di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyampaikan bahwa harga Rp. 3,4 miliar untuk lahan SDN 62 menurut masukan warga dan survey langsung di wilayah sekitar, nilainya terlalu tinggi. Karena itu sebagai alternatif pemkot tengah menghitung kebutuhan anggaran apabila pemerintah membeli lahan baru.

“Karena secara kasar, kita menghitung nilai jual di zona sana lebih rendah dibanding nilai tersebut,” kata dia.

Baca juga: Ganti Rugi Tak Kunjung Lunas, Polemik SDN 62 Kembali Memanas

Pemkot Bengkulu sudah menganggarkan Rp. 1 Milliar untuk penggantian SDN 62 Kota Bengkulu pada APBD 2019. Anggaran Rp1 miliar ini, sampai Medy, sebenarnya awalnya adalah untuk pencicilan ganti rugi terhadap sekolah tersebut. “Karena kemampuan anggaran kita itu cicil, tidak bayar langsung,” imbuhnya, Senin (15/7/2019).

Niat baik pemkot tersebut ditanggapi lain oleh ahli waris. Dimana, pihak pemilik meminta agar dibayar langsung sebesar Rp. 3,4 Milliar pada tahun ini. Medy meminta agar ahli waris tidak memasang portal atau menyegel sekolah tersebut. “Keputusan pengadilan tidak harus diportal dan disegel,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bila yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tanah. Sementara bangunan sekolah merupakan aset Pemkot Bengkulu.

“Aset yang berdiri di sana adalah punya negara. Itu tidak boleh dibongkar, kalau dibongkar maka melanggar aturan,” jelasnya.

Terkait rencana pemindahan sekolah ini, Medy mengaku nantinya para siswa akan digabungkan sementara dengan sekolah terdekat. “Ini kemungkinan terburuk apabila ahli waris tidak mengizinkan para siswa untuk belajar di sana,” ucapnya.

Untuk diketahui, SDN 62 Kota Bengkulu beberapa waktu lalu disegel oleh ahli waris. Saat ini Pemkot Bengkulu sedang mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. (Ril)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page