Nekat Transaksi Sabu Didepan Kantor Polisi, Dua Warga Curup Diamankan Polisi

Curup –Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 2 orang pelaku beserta barang buktinya, Jum’at (17/07/2020) di Jalan Lintas curup-lubuk linggau kel. Bringin Tiga ( depan mako polsek sindang kelingi ). Pelaku ialah OG (43) dan AA (25), keduanya warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar dan pemakai narkoba tersebut. Berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba diwilkum Polsek Sindang Kelingi.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan mako polsek.

” Razia membuahkan hasil dengan mengamankn 2 orang pelaku saat diamankan serta dilakukan penggledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening & 1 unit R2 merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BD 4881 KU yang semuanya diakui milik pelaku”, ungkapnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut , kedua pelaku beserta barang bukti saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sindang Kelingi.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page