Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui

BENGKULU UTARA- Salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi pada bulan april lalu kembali di ringkus oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran kedapatan melakukan pencurian, tak tanggung-tanggung pasca keluar dari penjara pelaku sudah beraksi di 12 TKP.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, S.Ik, melalui KBO Reskrim Iptu M Asnawi menjelaskan, Pelaku merupakan residivis kasus cabul, dan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti dua unit handphone merk Oppo yang merupakan hasil curian pelaku,” jelas Iptu M Asnawi, Kamis (27/08/2020).

Lanjut Iptu Asnawi mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 18 Juli 2020, pukul 02.00 dini hari di wilayah Kecamatan Kota Argamakmur.

Dimana dalam aksinya, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara membobol jendela rumah dan masuk untuk menggasak hp.

“Pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya di 12 TKP di wilayah Bengkulu Utara. Hp hasil curian dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Asnawi.

Selain dua unit handphone, satu unit motor jenis Yamaha Vega Force dengan nopol BD 5016 SN yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga diamankan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e san ke 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (DIN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page