Namanya Dicatut Dalam Tim Kampanye Paslon, Tiga Tokoh Jawa Ajukan Surat Sanggahan Keberatan Ke KPU Kaur

Kaur,Nusantaraterkini.com – Setelah tahapan Pendaftaran Pencalonan selesai pada Tanggal 6 Desember 2020 lalu, pihak KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah mengumumkan Dokumen Pencalonan dan Dokumen Cabup dan Cawabup yang diajukan kedua Paslon yaitu Lismidianto-Herlian Muchrim dan Gusril Pausi-Medi Yuliardi, pasca diumumkan dokumen tersebut beberapa kalangan masyarakat telah mengajukan sanggahan keberatan.

Informasi yang diperoleh oleh awak media NusantaraTerkini.Com, didapatkan ada Tiga Tokoh Jawa yang mengajukan keberatan namanya dicatut ke dalam struktur Tim Kampanye Paslon Lismidianto-Herlian.

Ketiga tokoh ini ialah Wahyu Dasi yang merupakan Ketua MUI sekaligus Ketua Baznas Kaur, Ririn Apriyanto yang merupakan mantan Anggota DPRD Kaur sekaligus Tokoh Masyarakat Nasal dan terakhir ialah Haji Satimo yang merupakan Tokoh Agama sekaligus Tokoh Masyarakat Kaur.

Dikonfirmasi terkait ini Wahyu Dasi yang disampaikan langsung oleh anak kandungnya sendiri yaitu Anisah menjelaskan bahwa ayahnya tidak mengetahui kalau namanya dimasukkan di dalam struktur Tim Kampanye Pemenangan Paslon Lismidianto dan Herlian Muchrim.

“Kami tidak mengetahui kalau nama ayah saya Wahyudasi dimasukkan ke dalam nama Tim Pemenangan, seperti yang terdapat dalam release pihak KPU Kaur, dan nama yang dimaksudkan itu adalah bukanlah ayah saya, maka dari itu kami tadi sudah mengirimkan surat sanggahan ke KPU Kaur dan sudah diterima oleh staff KPU Kaur”. Jelas Anisah melalui WhatsApp, 8 September 2020.

Terpisah Ririn Apriyanto dan Haji Satimo pun pada hari ini (8/9/2020) sudah membuat surat pernyataan yang berisikan sanggahannya, didalam suratnya tersebut Ririn dan Haji Satimo menyatakan tidak tahu menahu perihal namanya dimasukkan ke dalam struktur tim kampanye Paslon Lis-Heri.

“Kami tidak tahu kalau nama kami dimasukkan ke dalam struktur Tim Kampanye Paslon Lis-Heri, maka dari itu kami mengajukan surat sanggahan kepada KPU Kaur, akan tetapi pada saat kami tiba di KPU Kaur, pihak KPU Kaur menyampaikan bahwa waktu sanggahan sudah habis, karena kami tiba disana sudah pada pukul 16.30, harapan kami pihak KPU tetap mentolerir Surat kami ini, agar kami bisa dikeluarkan didalam struktur Tim Kampanye Pemenangan Paslon itu”. Jelas Ririn dan Haji Satimo kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Tambah Haji Satimo lagi, kami tidak mengetahui kalau waktu penyampaian sanggahan tersebut ialah berakhir 16.30 hari ini, karena informasi nama kami dimasukkan dalam struktur tim barulah hari ini.
(Ynd)

Rekomendasi
1 Komen
  1. Nupi Syaputra berkata

    Kalo ini benar2 real, berarti tim lesmidianto dan pasangannya bisa di tuntut karena pemalsuan data. Dan bisa kena UUD perdata.

Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page