Murman Beserta Putranya, Terdakwa Multiyears

NusantaraTerkini.Com – Mantan Bupati Seluma Murman Effendi beserta Putranya Joresmin didakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek multiyears Pemerintah Kabupaten Seluma. Yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 3 miliar.

Murman Effendi
Murman Effendi

Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. [Baca juga: Akhirnya, Murman Effendi Ditahan Juga]

“Junto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 angka 4 Junto Pasal 5 angka 4 Junto Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 atau Pasal 1 angka 5 Junto Pasal 5 angka 4 Junto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Yeni Puspita. Senin, 10 Oktober 2016.

Murman sendiri sebelumnya cukup lama menghilang hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin, 19 September 2016. [NU005]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page