MUI Pusat Perbolehkan Vaksin MR

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu –Masyarakat tak perlu merasa kuatir lagi untuk memberikan anak – anak mereka vaksin MR. Setelah sebelumnya menuai polemik, MUI Pusat akhirnya menerbitkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin MR demi  melindungi umat dari penyakit.

“Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena di situ ada unsur darurat secara syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya boleh atau mubah,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sehingga polemik vaksin MR di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI no 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin produk Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah alias boleh.

Kadis kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, menyambut baik fatwah MUI tersebut.

“Dengan terbitnya Fatwa MUI, maka masyarakat dan dinas kesehatan tidak merasa kuatir akan terjadi simpang siur informasi” tandasnya.(Nu001)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page