Motif Cemburu, Penganiaya Anak Kandung  Ditangkap Polres Tangsel

Tangsel, Nusantaraterkini.com – Seorang ayah berinisial WH di Tangsel tega menyiksa anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun. aksi kekerasan itu anehnya seperti secara sengaja direkam dan video di upload ke media sosial.

Tak lama setelah video viral di media sosial, Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) bergerak cepat menangkan WH. Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, kemarin.

Kapolres menjelaskan, motif WH menyiksa anaknya karena kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Selama 2 tahun, WH tinggal berdua dengan gadis kecilnya di sebuah kos-kosan yang berada di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.

“istri pelaku bekerja, di Malaysia sudah 2 (dua) tahun. Setelah pemeriksaan, motif dari tersangka hanya karena cemburu terhadap ibunya sehingga melampiaskannya ke anak nya,” ungkap Iman.

Dikatakan imam, dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan penyiksaan terhadap gadis kecilnya sebanyak dua kali, dan kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

“Saat ini baru dalam proses pemeriksaan, dan YBS, yang  bersangkutan sudah bercerai,” ungkap Kapolres Tangsel.

Tangsel 21 Mei 2021

Biro Tangerang Raya : Rohman

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page