MK: Tuduhan Adanya “Buzzer” Jokowi Tidak Terbukti

Jakarta – Terkait tuduhan tim Prabowo-Sandi bahwa Calon Presiden Joko Widodo membentuk tim buzzer untuk memenangkan Pemilihan Presiden tahun 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kubu prabowo tidak mempunyai bukti real.

“Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi,” kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, (27/6).

Untuk itu, hakim menilai bahwa tudingan tersebut tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan kecurangan dalam pemilu.

“Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Aswanto.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page