
Miliki Ganja Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi
Padangsidimpuan.NusantaraTerkini.Com – Timsus Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika dari Jalan Pangulu Marahalam Sitompul, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kali ini jenis narkotikannya berupa ganja. Dan yang diamankan petugas tersebut seoarang mahasiswa berinisial FMS.
Dari informasi tersangka ini warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari tangan tersanka petugas mengamankan sejumlah alat bukti.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP C J Panjaitan menyebut penangkapan terhadap FMS atas informasi masyarakat.
“FMS diamankan pada, Senin(18/2/2019) sekira pukul 23.10 WIB”ungkap AKP C J Panjaitan kepada wartawan, Selasa(19/2/2019).
Dikatakan AKP C J Panjaiatan, saat itu Timsus Polres Padangsidimpuan sedang melakukan penyelidikan di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul. Saat itu, petugas melihat seorang laki- laki dewasa sedang mengenderai sepeda motor matic yang gerak geriknya dicurigai dan diduga keras sedang menguasai dan memiliki narkotika.
Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Kemudian petugas Timsus mencegat dan menghentikan laju kenderaan tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FMS sembari melakukan penggeledahan kepada tersangka. Dan dari kantong celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Kemudian tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diungkapkan AKP C J Panjaiatan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 bungkus diduga keras narkotika jenis ganja terbungkus di uang kertas RI pecahan Rp 50.000 seberat 3,16 gram.
“1 lembar uang kertas RI dengan pecahan Rp.50.000. Dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.” Terangnya. (Idham Siregar)