Merasa Difitnah Oleh Oknum Wartawan, Pjs Kades Perempuan Berikan Klarfikasi

KAUR- Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Purnama telah dirugikan oleh pemberitaan salah satu Perusahaan Pers jenis Media Online atau Siber, yang membuat miris ialah Perusahaan Pers tersebut diduga belum terdaftar di Dewan Pers, informasi itu setelah awak media NusantaraTerkini.Com mengecek keabsahan Perusahaan Pers tersebut di website resmi Dewan Pers yang merupakan organisasi yang diamanahkan oleh Undang-undang Pers.

Pada berita yang ditulis oleh wartawan media online tersebut, terkesan hanyalah berita sebuah opini seorang wartawan, bukanlah keterangan dari narasumber.

Pada NusantaraTerkini.Com, Pjs Kades Sumber Makmur mengatakan bahwa beberapa tudingan yang ditulis oleh oknum wartawan media online itu semuanya tidak benar.

“Semua tudingan yang ada didalam berita itu semuanya tidak benar, pasalnya seperti papan keterangan informasi Pengadaan PLTS itu tidak dibuat sendiri, melainkan keterangan informasi PLTS itu tergabung didalam Baliho APBDes Sumber Makmur Tahun 2020”. Jelas Pjs Kades Sumber Makmur melalui telepon selulernya, Kamis (3/9/2020).

Dijelaskan Pjs Kades ini lagi, bahwa Wartawan tersebut sudah lebih dari satu kali datang ke rumah saya pada malam hari, tentunya karena kita ini perempuan maka agak kurang enak kesannya kalau sudah didatangi tamu pria dimalam hari, apalagi posisinya saya ini sudah punya keluarga.

“Perihal tudingan beliau saya ini tidak ramah dengan awak media, itu tudingan yang sangat tidak berdasarkan, karena selama ini semua kalangan masyarakat selalu saya layani setiap waktu, pasalnya seperti kami ini adalah Abdi Negara, jadi sudah selayaknya kami selalu siap siaga menjadi Pelayan Masyarakat,” Tutur Pjs Kades Muda ini.
(Ynd)

Rekomendasi
1 Komen
  1. Nupi Syaputra berkata

    Aku punya usul, tolong sampaikan kepada pihak yang berwajib. Tolong di tertibkan wartawan2 gadungan yang tidak memiliki surat izin tugas. Karena banyak sekali kerugian masyarakat dan pejabat akibat ulah wartawan gadungan tersebut. Bahkan mereka bisa saja di tuntut pada Undang-undang ITe karena memberitakan berita yang bukan wewenangnya.

Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page