Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Warga Kaur Selatan Digerbek Polisi

Kaur – Satuan Reskrim Polres Kaur kemarin malam mengamankan sepasang kekasih yang menikah tanpa izin istri pertama, kejadian ini terjadi setelah mendapatkan laporan dari Istri Sah tersangka, Senin (29/6/2020).

Tepat Rabu siang ini tadi, Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, dan disampaikan langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka Frengki, SH, beliau mengatakan bahwa kemarin malam sudah mengamankan sepasang kekasih yang menikah siri tanpa seizin suami yang sah.

“Kedua orang ini kita amankan waktu dirumahnya, yaitu di Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, informasi yang diperoleh kedua tersangka ini telah menikah secara siri di Bogor, saat ini kedua tersangka sedang kami lakukan pemeriksaan intensif diruang PPA, dan sudah kita lakukan penahanan untuk suaminya”. Jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur, Rabu (1/7/2020).

Ditambahkannya lagi, untuk pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 279 KUHP Jo Pasal 284 KUHP, pasal ini mengatur tentang pernikahan tanpa istri yang sah atau Perzinahan.

Diinformasikan, adapun tersangka berinisial AL alias MR (28) dan LE (20) warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. Sedangkan korban atau Istri Sah bernama Ferni (26) merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan.
(ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page