
Mengenaskan Pemilik Salon di Padang Lawas Dibunuh
PADANG LAWAS – Moga Syahputra Siregar, pemilik salon di Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas dibunuh oleh oleh Sahukum Hasibuan dan Patut Pohan. Informasi tersebut didapat dari Polres Tapsel, Kamis (11/4) sekira pukul 22.00 WIB.
“Dari keterangan Sahukum Hasibuan kepada petugas, perbuatan mereka sudah mereka rencanakan sebelumnya,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu.
Dikatakan Alvian Sitepu, kasus pembunuhan ini terungkap, ketika itu saudara korban yaitu Saprin Efendi Siregar pada, Minggu (31/3) sekira pukul 13.00 WIB datang berkunjung. Tapi Saprin tidak menjumpai saudara kandungnya di kediamannya.
“Salah seorang warga Dedi Pasaribu mengatakan kepada Saprin, bahwa ia melihat terakhir kalinya Moga, pada Selasa (26/3). Dimana Moga dengan Patut Pohan berboncengan ke arah pekan Padang Hasior,” terangnya.
Setelah mendengar informasi dari Dedi, dikatakan Alpian, Sapri pun
masuk ke kediaman korban melalui jerejak, untuk memastikan situasi keadaan dalam rumah saudaranya itu. Sapri sangat terkejut melihat barang-barang milik saudaranya itu raib. Berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah hair dryer (pengering rambut), 1 unit digital para bola dan 1 unit TV LED 32 Inci.
“Dari kejadian itu, Sapri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun Tengah,” ujarnya.
Kemudian pihak Reskrim Polsek Barumun Tengah yang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan. Diungkapkan Alpian, dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan salah seorang tersangka yaitu Sahukum Hasibuan.
“Dari keterangan Sahukum Hasibuan, ia mengakui telah bersama-sama dengan Patut Pohan, pada Selasa (26/3) sekira pukul 22.00 WIB telah melakukan pembunuhan berecana, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, yaitu dengan cara kedua pelaku menusuk pada bagian dada korban berulang-ulang kali dengan benda tajam atau pisau,” terangnya.
Setelah korban meninggal, kedua tersangka ini dikatakan Alpian, mereka membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
“Kemudian para pelaku mengambil barang- barang milik korban tersebut. Dari Sahukum Hasibuan diperoleh barang milik korban, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam, 1 unit hand phone merek Samsung layar sentuh casing warna hitam dan 1 buah dompet kain warna hitam. Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap Sahukum Hasibuan,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka Sahukum Hasibuan ini, dikatakan Alpian, petugas mengecek dan mendatangi TKP(Tempat Kejadian Perkara) dan di lokasi benar ditemukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban Moga Syahputra Siregar. (Idham Siregar)