Mengatasi Kesenjangan Horizontal dalam Mencapai Pemerataan Pembangunan

Nusantaraterkini.com – Masalah kesenjangan horizontal muncul karena adanya kenyataan bahwa letak geografis masing – masing daerah berbeda. Ini biasanya berpengaruh besar pada kebutuhan dan kapasitas sumberdaya. Sebagai contoh, dasar pengenaan pajak per kapita sering berbeda antara pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Selain itu, kebutuhan barang dan jasa publik juga berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

Untuk mendesain institusi fiskal dalam rangka menghadapi hal yang sangat rumit ini, sering menjadi hambatan. Bahkan kondisi akan semakin buruk dengan masuknya kepentingan politik yang menuntut diberlakukannya seluruh daerah secara beragam, terlebih lagi apabila sebelumnya pernah menjadi suatu konflik dan pertengkaran antar daerah dan antar kelompok masyarakat.

Apakah desentralisasi fiskal akan mempertajam perbedaan pendapatan antar daerah atau justru menjadi penggerak positif dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan, tergantung pada dua faktor (Word Bank, 2000).

Pertama, HORIZONTAL EQUITY yaitu sampai seberapa jauh pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal untuk menyediakan sekaligus mendistribusikan pelayanan kepada warganya pada level yang sama. Faktor yang kedua sering disebut sebagai within-state equity, yaitu kemampuan atau keinginan yang kuat dari pemerintah daerah untuk memperbaiki distribusi pendapatan di wilayah mereka masing-masing.

Horizontal equity berakitan erat dengan masalah subsidi penyeimbang (equalization grantis). Basis pajak biasanya berbeda-beda antara pemerintah provinsi yang satu dengan yang lainnya antara pemerintah lokal yang satu dengan yang lainnya. Daerah yang memiliki basis pajak kecil tidak akan dapat menaikkan tarif mereka, karena akan berisiko pada hilangnya perusahaan dan wajib pajak, yang akan pindah ke daerah lain yang tarif pajaknya lebih rendah.

Biaya penyediaan barang dan jasa publik antara daerah yang satu dengan daerah lainnya juga bervariasi. Hal ini disebabkan karena, misalnya, kepadatan penduduk dan letak geografis dari daerah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, banyak negara telah memperkenalkan sistem equalization grants. Tujuan dari subsidi (grant) ini adalah untuk menjembatani aliran dana dari daerah yang relatif kayak ke daerah yang lebih miskin.

Transfer jenis ini biasanya didasarkan pada suatu rumus (equalization formula) yang mengukur kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal dari setiap daerah (regional atau local). Formula ini akan berakibat pada larinya transfer yang tidak proporsional ke daerah yang kebutuhan fiskalnya tinggi tetapi kapasitas fiskalnya rendah.

Salah satu masalah yang ada, berkaitan dengan adanya equalization grants, adalah bahwa pemerintah daerah mungkin memiliki perbedaan dalam hal kemauan/keinginan untuk menaikkan pajak. Oleh karena itu, grants mungkin akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah untuk meminimumkan basis pajaknya atau kesejahteraan relatifnya demi memperoleh transfer yang maksimum dari pemerintah pusat.

Di beberapa negara, kesenjangan pendapatan terjadi karena perbedaan antara individu dalam satu wilayah (propinsi atau kabupaten), dan bukan perbedaan antar wilayah. Sehingga, penambahan sumber daya untuk daerah yang lebih miskin akan berpengaruh hanya pada salah satu aspek dari masalah keadilan/keseimbangan.

Revallion (1990) melaporkan bahwa bukti dari India dan Indonesia menunjukkan bahwa redistribusi pendapatan yang seragam antar lintas daerah tidak akan memberikan hasil yang maksimal kecuali jika target dan tujuan (targeting) dari masing-masing daerah diperbaiki. Hal ini pada akhirnya akan sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing daerah untuk ikut serta terlibat dalam redistribusi pendapatan.

Dai hasil penelitian masalah program sosial di Argentina, ditemukan bahwa ketika reformasi diperkenalkan telah banyak terjadi perbaikan program sehingga dapat menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah. Perbaikan program-program tersebut sebagian besar disebabkan karena adanya reformasi/perubahan dalam intra-provincial targeting dan adanya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah provinsi (World Bank, 2000).

Penelitian di Bolivia juga menyimpulkan bahwa hanya ketika desentralisasi memberikan kekuatan dan jaminan kepada masyarakat untuk dapat mempengaruhi pemerintah daerahnya, komposisi pengeluaran publik dapat berpindah dan dapat dirasakan oleh masyarakat golongan bawah.

Keberhasilan dalam targeting (untuk masyarakat miskin) membutuhkan usaha bersama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara umum, tanggung jawab untuk mengentaskan kemiskinan dan distribusi pendapatan sebaiknya tetap dipegang oleh pemerintah pusat, dengan tujuan untuk menjaga kualitas barang dan pelayanan publik yang disediakan untuk masyarakat agar memnuhi standar yang ditetapkan.

Namun, pemerintah daerah dapat juga ikut berperan aktif dalam distribusi dan pengelolaan layanan sosial. Meskipun demikian, tetap dibutuhkan adanya pengawasan dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa tujuan dari distribusi telah terpenuhi.

Penulis: Chandra P Purba,SE

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page