Memalak Sopir Truk, Anggota Dishub Gadungan Dibekuk Polres Pekalongan

Pekalongan – Mengaku sebagai anggota Dishub Provinsi Jawa Tengah dan meminta sejumlah uang kepada para sopir Truk yang melintas di jalan raya Kajen – Kesesi Kabupaten Pekalongan, IS dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan siang ini, Rabu (28/8/2019) pukul 11.00 Wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, pelaku yang berinisial IS, (43) tahun yang merupakan warga Desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Lanjut Iptu Akrom, penangkapan tersangka IS itu sendiri atas dasar informasi dari para sopir Truk yang memberitahukan kepada salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan bahwasanya ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang kepada para sopir.

Dari informasi itulah kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melakukan pengecekan data kepegawaian. Dan dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukannya data kepegawaian Dinas perhubungan baik di Kabupaten maupun di Provinsi Jawa Tengah atas nama Tersangka IS.

Merasa curiga, kemudian ia melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap Tersangka IS yang saat itu berada di teras rumah warga yang berada di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IS, saat itu masih menggunakan seragam dinas lengkap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Dan selanjutnya Tersangka berikut barang-bukti berupa 2 (dua) Buah kartu tanda anggota Dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 1 (satu) Buah ID Card (Tanda Pengenal) Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, 1 ( satu) Set Seragam Dinas Perhubungan dengan Atribut lengkap, 1 (satu) buah Helm warna putih motif warna biru berlogo Dishub dan bertuliskan Dishub serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat G 2626 AEB diamankan ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Iptu Akrom.

“Apabila terbukti Tersangka IS melakukan aksi yang dituduhkan, Tersangka IS dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas. (rus/red/ril)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page