Melanggar Kode Etik, 3 PNS Dilaporkan Panwaslu Ke KASN

NusantaraTerkini.Com, LubukLinggau – Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuk Linggau, sedikitnya tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilaporkan Panwaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan keterlibatannya dalam tim pemenangan salah satu paslon.

Ketua Panwaslu Lubuk Linggau Mirwan Ahmad mengatakan, selama masa kampanye pilkada Lubuk Linggau digelar, hingga kini puluhan laporan pelanggaran masuk kantor Panwaslu, baik dari laporan warga maupun salah satu paslon.

“Nantinya dari rekomendasi tersebut kita hanya menunggu hasil dari KASN sanksi apa yang akan diberikan kepada para PNS tersebut, baik saksi administrasi, saksi penundaan kenaikan pangkat hingga saksi terberat sampai pemecatan,” jelasnya, Sabtu (26/5/18).

Mirwan menambahkan, terkait lamanya proses penindakan hasil dari KASN terhadap tiga oknum PNS tersebut, lantaran laporan yang masuk ke KASN bukan saja dari kota Lubuk Linggau, melainkan dari seluruh daerah yang menggelar pilkada. (Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page