Melalui DBHCHT, Ini Kegiatan yang Bakal Digelar Disperdagin Kota Blitar

Blitar –  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar akan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 untuk kegiatan sosialisasi terkait regulasi Undang-undang di bidang cukai.

Hal itulah yang disampaikan Sekretaris Disperdagin Kota Blitar, Jito Baskoro saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021).

Sosialisasi itu, sambung Jito, akan menyasar para pedagang yang ada di Kota Blitar dan rencananya akan diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni, di wilayah Sananwetan, Kepanjenkidul dan Sukorejo.

“Mengingat jadwal lain banyak, untuk kegiatan sosialisasi cukai nanti direncanakan pada awal Desember mendatang,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai nanti, para pedagang, khususnya penjual rokok diberikan pemahaman soal larangan rokok ilegal, jadi mereka harus menjual rokok yang ada cukainya. Selain sosialisasi, pihaknya nanti juga akan memberikan bantuan sembako, menginggat saat ini masih dalam suasana pandemi.

“Dampak pandemi ini, para pedagang juga akan menerima bantuan sembako, khususnya yang menjadi peserta sosialisasi,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page