Mau Turun Kelas BPJS, Ini Caranya

BENGKULU – Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan iuran ini membuat sebagian masyarakat ingin pindah kelas, ke layanan BPJS yang lebih murah. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta bpjs.

Seperti, Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya. Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga. Dan telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 1. Kartu tanda penduduk (KTP) 2. Kartu BPJS Kesehatan 3. Kartu keluarga (KK) 4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat: 1. Aplikasi mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. 2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud. 3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 4. Mal pelayanan publik Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS: 1. Menggunakan aplikasi mobile JKN Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu. Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store. Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu: – Klik menu ubah data peserta – Masukkan data perubahan

2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

3. Mengajukan langsung Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS: 1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean. 2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS. 3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih. (Red/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page