Sekadau – Sejak ditetapkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai pada 26 Oktober 2020 dan mulai berlaku 1 Januari 2021. Terhitung awal Februari 2021 materai Rp.10.000,- resmi beredar, terutama di Kabupaten Sekadau.Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan kepala kantor pos Sekadau , materai telah diterima awal Februari dan persediaan disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila persedian telah habis, materai akan dikirim.
” Sejak resmi diberlakukan oleh pemerintah kantor pos Sekadau menerima sebanyak 3000 materai Rp.10.000,-, saat ini persedian masih mencukupi , dari jumlah tersebut sebagian sudah beredar dan digunakan masyarakat sesuai keperluan” sebut Jamri [Kepala kantor pos Sekadau] pada Jumat [5/2/2021] .
Saat ini dikatakannya masyarakat masih bisa menggunakan materai lama Rp.3.000,- dan Rp.6.000,- sesuai dengan regulasi dari pemerintah , dan selama satu tahun waktu untuk masa berlakunya.
” Materai lama [Rp.3000,- dan Rp.6000,-] masa berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2021 , kantor pos Sekadau masih menyediakan sesuai kebutuhan masyarakat ” sambungnya. (jr)