Masyarakat Padang Guci dan Walhi Adukan PT Yang Cacat Hukum Ke Ombudsman

NusantaraTerkini.Com, – Masyarakat Padang Guci yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Sungai Air Padang Guci bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan adanya dugaan maladministrasi kepada Ombudsman yang dilakukan oleh PT. Rizki Putra Bersaudara Pertambangan Batuan, Senin (2/4/2018).

Dugaan maladministrasi tersebut, sebab seluruh penerbitan instrumen izin PT. Rizki Putra Bersaudara ini, dinilai cacat hukum pada penerbitan wilayah izin operasi dan terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan, serta terdapat pemalsuan lainnya.

“Hari ini kita menemukan beberapa  pelanggaran administrasi yang sudah kita kaji. Seluruh penerbitan instrumen izin PT.  Rizki Putra Bersaudara pertambangan bantuan itu, semuanya cacat hukum, mulai dari penerbitan wilayah izin operasi yang diminta 5 hektar yang terbit 16 hektar. Selanjutnya terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan IUP, misalnya IUPnya 16 hektar rupanya izin lingkungannya 5 hektar, terdapat pemalsuan – pemalsuan lainnya”. Ungkap Manager Kampanye Industri Ekstraaktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien.

Mereka menuntut agar seluruh izin PT. Rizki Putra Bersaudara dicabut dan dihentikan operasi produksi. Sebelum adanya PT ini, lanjut Dede, Padang Guci merupakan lubung padi, namun sekarang menjadi penyebab menurunnya produktivitas panen sehingga masyarakat tidak lagi menjadi produsen melainkan menjadi pembeli beras.

“Tuntutannya dicabut seluruh instrumen izin PT. Rizki Putra Bersaudara itu dan menghentikan operasi produksi mereka, karena sudah banyak sekali menganggu aktivitas – aktivitas dari masyarakat, salah satunya yaitu menurunnya produktivitas panen dari masyarakat. Sebelum adanya perusahaan itu, Padang Guci merupakan Lubung Padi dan menjadi produsen, namun sekarang malah harus membeli beras, artinya terdapat penurunan produktivitas panen”. Sambungnya.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Padang Guci, Alex Monte, penyebab yang ditimbulkan PT tersebut membuat penurunan hasil panen yang sangat drastis. Pada awalnya hasil panen sekira 100 %, setelah  adanya Pertambangan Batuan itu membuat masyarakat mengalami penurunan sekira 30 %.

“Kami masyarakat Padang Guci sudah lama sekali merasa resah, kami masyarakat disana umumnya petani sawah. Selama ini kami termasuk lubung padi daerah Kabupaten Kaur. Ternyata sekarang keberadaan PT disitu sangat mengganggu dan akhirnya kami harus membeli beras. Penurunan hasil panen kami sangat drastis, sebelumnya 100 % sekarang mengalami penurunan sebanyak 30 %”. Ujar masyarakat Padang Guci, Alex Monte.

Selain itu, PT. Rizki Putra Bersaudara yang terletak di  Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning ini, mencemari 3 Kecamatan sekaligus, terlebih pada Kecamatan Padang Guci Ilir sebanyak 9 desa, diantaranya desa Pulau Panggung, Talang Besar, Talang Jawi 1, Talang Jawi 2, Air Kering 1, Air Kering 2, Talang Padang, Gunung Kaya, Ulak Agung. Kecamatan Padang Guci Ilir , termasuk kecamatan Padang Guci Ulu dan Kaur Utara.

Disisi lain, Jaka selaku Assisten Ombudsman Penerimaan Laporan dan Verifikasi menjelaskan, Ombudsman akan melalui 2 tahap yaitu syarat formil dan materil. Sebagai syarat formil, saat ini Ombudsman sudah menerima laporan dari masyarakat Padang Guci dan Ombudsman sudah sampaikan tanda bukti laporan yang selanjutnya akan dilihat syarat materilnya. Untuk menentukan keputusan mengenai laporan ini akan melalui tahap semacam rapat pleno oleh Kepala Perwakilan dan Assisten Ombudsman.

“Tindak lanjut kita yang pertama kita lihat dulu kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan ini. Dari syarat formilnya itu tadi sudah kita terima dari identitas pelapor, kemudian data – data pendukung serta dokumen – dokumen pendukung sudah disampaikan serta laporannya sudah diberikan kepada kita secara resmi dan kita sudah sampaikan tanda bukti laporan tinggal lagi dari kita melihat syarat materilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan ini, nanti akan dirapatkan tindak lanjutnya dan hasilnya nanti akan kita ketahui setelah ada rapat pleno dengan Kepala Perwakilan dan Assisten. Setelah rapat itu akan kita tentukan langkah kita apa, meminta penjelasan, klarifikasi atau melakukan investigasi lapangan. Itu akan kita tentukan setelah dinyatakan bahwa ini masuk ke dalam wewenang Ombudsman dan telah memenuhi syarat formal dan matril dalam laporan itu”. pungkas Jaka. (Nindri/Cw2)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.